Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: detik.com)
JAKARTA - Sedikitnya 239 Anggota DPR RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Senin (6/9/2021) kemarin.
"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara masih menjadi perhatian kita yang serius karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, Anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Firli pun mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melapor.
Menurutnya, kepatuhan LHKPN bagi penyelenggara negara juga bertujuan sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
Seperti Sebelumnya, berdasarkan data KPK per semester I tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.
Selain itu, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan LHKPN dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.