• News

Kemen PPPA dan Kemensos Harus Perkuat Data Yatim Piatu Akibat Covid-19

Yahya Sukamdani | Senin, 30/08/2021 21:39 WIB
Kemen PPPA dan Kemensos Harus Perkuat Data Yatim Piatu Akibat Covid-19 Anggota Komisi VIII DPR RI Arwan Aras.

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi memperkuat pendataan anak yatim piatu akibat Covid-19.

“Data anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 antara Kemen PPPA dan Kemensos harus sinergi. Sehingga anak yatim piatu akibat Covid-19 semuanya terdata dalam DTKS Kemensos,” kata Anggota Komisi VIII Arwan Aras dalam rapat kerja bersama Kementerian PPP dan Kemensos di Jakarta, <span;>Senin (30/8/2021).

Arwan Aras menekankan bahwa program bantuan untuk anak yatim, piatu, yatim-piatu oleh Kemensos harus memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan anak.

“Jika Kemen PPPA dan Kemensos dapat bersinergi memperkuat substansi program bansos anak yatim-piatu, maka tingkat keberhasilan program tersebut akan maksimal," katanya.

Sehari sebelumnya, di ruangan yang sama Kemensos menyatakan akan memberikan bansos untuk anak yatim, piatu, yatim piatu, baik akibat COVID-19 maupun tidak.

Total penerima bansos anak yatim-piatu di bawah usia 18 tahun yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 4,2 juta anak.

Bansos yang bakal diberikan kepada anak-anak itu nantinya sebesar Rp200 ribu untuk anak yang sekolah, dan Rp300 ribu yang belum sekolah.

FOLLOW US