• News

KPK Minta Kasus PT Nindya Karya Segera Dituntaskan

Ananda Nurrahman | Rabu, 25/08/2021 07:02 WIB
KPK Minta Kasus PT Nindya Karya Segera Dituntaskan Gedung KPK

Jakarta, Katakini.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prioritaskan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya. Dan meminta agar kasus ini segera dituntaskan karena sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2018.

"Pimpinan menekan kita terus (agar) ini harus selesai. Seperti tadi yang Nindya (Nindya Karya) ya. Itu kemarin udah diingatkan (Pimpinan), "lainnya sudah selesai, kenapa ini belum?`. Ini jadi PR kita juga," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/8).

Karyoto tak membantah kasus ini disorot pimpinan Komisi Antirasuah. Apalagi, kasus yang menjerat PT Nindya Karya ini sudah tiga tahun ditangani KPK.

"Kemarin pimpinan sudah meminta pertanggungjawaban saya. Saya sudah lapor kepada beliau `ini yang bisa, ini yang bisa, ini yang bisa`. Karena ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan," kata Karyoto.

Di sisi lain, Karyoto mengakui kurangnya sumber daya manusia (SDM) di KPK membuat pengusutan korupsi yang menjerat perusahaan plat merah itu lambat. KPK, kata dia, tidak akan berhenti menuntaskan kasus tersebut.

"Andai kata seluruh kekuatan yang ada dari 20 satgas penyelidikan, 20 penyidikan, 20 satgas penuntutan menangani kasus carry over aja gak selesai. Menangani kasus carry over yang dibawa dari tahun lalu gak selesai. Ini udah ada carry over sudah ada yg berlangsung sekarang," kata Karyoto.

Selain itu, Karyoto mengakui pandemi covid-19  menjadi salah satu penyebab penindakan KPK sedikit terhambat. Menurutnya, pandemi covid-19 membatasi kegiatan Lembaga Antikorupsi

"Keadaan yang jelas ini, keadaan covid yang membuat seperti ini. Kita tidak leluasa. Ya sampai hari ini kami belom offline. Saya yang memanksakan offline hanya mungkin kediputian penindakan aja sayaa paksakan offline. Kemudian para yang kira-kira tahu perkara, kemudian ya sedikit melanggar aturan, jendela kantor di buka. Untuk mengejar target agar perkara bisa dituntaskan," kata Karyoto.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

FOLLOW US