Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) saat ini memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan- perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Erick menyampaikan bahwa pada Januari 2025, perusahaan plat merah telah mengalokasikan dividen untuk negara sebesar Rp20,5 triliun
Karyoto tak membantah kasus ini disorot pimpinan Komisi Antirasuah. Apalagi, kasus yang menjerat PT Nindya Karya ini sudah tiga tahun ditangani KPK.