JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan. Saat ini aplikasi tersebut baru berlaku di moda transportasi udara.
“Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Budi Karya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi Karya.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.
Menurutnya, aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
Selain itu, dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).