Harga PCR Diturunkan, Polda NTT Kawal dan Proses Oknum yang Naikkan Harga

. | Jum'at, 20/08/2021 20:59 WIB
Harga PCR Diturunkan, Polda NTT Kawal dan Proses Oknum yang Naikkan Harga Johanes Bangun.

Kupang, Katakini.com--Pemerintah Pusat secara resmi telah menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) melalui surat edaran Kemenkes no: HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR.

Kebijakan penurunan ini diikuti Pemerintah Provinsi NTT yang menggratiskan pelaksanaan tes PCR di Laboratorium Bio Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit Undana Kupang.

Penurunan harga dilakukan pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan RI terkait harga pemeriksaan RT-PCR untuk covid 19 yakni harga tertinggi Rp 525.000 untuk wilayah diluar pulau Jawa dan Bali sejak Selasa (17/8/2021).

Hal ini sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu, terkait penurunan harga PCR.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum pun mendukung penuh kebijakan ini dan siap mengamankan kebijakan tersebut.

Polda NTT melalui Direktorat Reskrimsus Polda NTT melakukan berbagai upaya guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut terkait penurunan tarif tes PCR tersebut.

“Upaya ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan perhatian Kapolda NTT agar harga tes PCR harus sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR)," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Jumat (20/8/2021).

Untuk itu mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini meminta jajarannya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pembinaan laboratorium dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif RT PCR yang telah ditetapkan yakni Rp 525.000.

"Tes PCR pun berlaku tiga hari sejak dikeluarkan,” tegas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Diingatkan bahwa batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Mantan Kapolres Ende, Polda NTT ini menegaskan pula apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada laboratorium dan faskes yang menerapkan harga tes PCR diatas harga yang ditentukan," tegas mantan Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda NTT sambil menyebutkan beberapa aturan yang dapat diterapkan antara lain Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan.

Untuk itu, pihaknya berharap semua pihak terutama laboratorium dan fasilitas kesehatan bisa mentaati aturan dan kebijakan yang ada dan tidak menetapkan tarif diatas batas tarif maksimum yang sudah ditetapkan pemerintah.

takini.com--

FOLLOW US