Malaysia Deportasi 117 Pekerja Migran Ilegal asal NTT

. | Jum'at, 20/08/2021 20:39 WIB
Malaysia Deportasi 117 Pekerja Migran Ilegal asal NTT ilustrasi

Kupang, katakini.com--Sebanyak 117 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi dari negara Malaysia, karena tidak memiliki dokumen resmi.

Ratusan pekerja migran ini diberangkatkan dari Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan kapal Pelni Bukit Siguntang.

Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, Siwa kepada wartawan, Jumat (20/8/2021) menjelaskan, sebagian besar pekerja migran itu sudah turun di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka pada Jumat (20/8/2021) siang.

"Kurang lebih 80 orang siang ini sudah turun di Maumere. Pegawai kami sudah di sana. Sisanya nanti Sabtu dini hari turun di Kupang kurang lebih 37 orang," ujarnya.

Menurut Siwa, sebagian besar yang sudah turun di Pelabuhan Lorens Say Maumere berasal dari Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.

"Mereka semua sudah satu bulan lebih di Nunukan, dikarantina, divaksin dan di PCR. Nanti sampai di Kupang di PCR lagi baru dipulangkan, sesuai kebijakan masing-masing daerah asal, ada yang minta antigen karena ada juga yang baru kemarin PCR di Makassar," ujar Siwa.

Ia menambahkan, bagi pekerja migran yang turun di Pelabuhan Tenau Kupang akan diinapkan sementara di PLUT milik Dinas Kopnakertrans NTT di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Hal ini dilakukan karena UPT BP2MI tidak memiliki ruangan yang luas.

Mereka diinapkan untuk melakukan tes swab PCR sebelum dipulangkan kembali ke kampung masing-masing, sesuai kebijakan kabupaten masing-masing.

"Yang jelas mereka bisa masuk NTT karena semua. Di Kupang iya karena harus di PCR, kalau hasilnya negatif, mereka langsung dipulangkan. Nanti kami fasilitasi PCR baru pulangkan," tandas Siwa.

 

FOLLOW US