• Bisnis

Gubernur Bank Indonesia Larang PJP Fasilitasi Pinjol Ilegal

Budi Wiryawan | Jum'at, 20/08/2021 17:57 WIB
Gubernur Bank Indonesia Larang PJP Fasilitasi Pinjol Ilegal Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Dokumentasi Humas Bank Indonesia)

Katakini.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) fasilitasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.

BI menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT, termasuk menerapkan prinisip KYC (know your costumer).

"Kami juga melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggaraan pinjol ilegal," ujar Perry dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).

Menurut Perry, pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, namun lebih dari itu juga menimbulkan banyak masalah hukum dan sosial.

"Ini karena lembaganya yang ilegal di luar pengawasan, karena tingginya bunga yang dikenakan dan membebani masyarakat, karena proses pengembalian pembayaran dan manajemen keuangan yang tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai metode penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar kewajaran. Dan inilah yang harus kita lakukan, kita berantas bersama," kata Perry.

BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor dan sistem keuangan khususnya perbankan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif dalam pemulihan ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial di masyarakat.

Perry menyampaikan pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri akan memperkuat literasi keuangan dan menerapkan program-program komunikasi secara aktif dan menyeluruh guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol ilegal.

FOLLOW US