• Info MPR

Masyarakat Sedang Tunggu Responsifitas MPR Membentuk PPHN

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/08/2021 14:31 WIB
Masyarakat Sedang Tunggu Responsifitas MPR Membentuk PPHN Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat sambutan Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR RI Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (18/8/2021). Foto: katakini.com

JAKARTA - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan.

"Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam sambutan peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Di masa sebelum reformasi Undang-Undang Dasar sangat dimuliakan secara berlebihan. Pemuliaan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan.

"Kalau pun pada suatu hari ada keinginan untuk mengubahnya, maka harus melalui referendum. Demikian penegasan Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum," kata Bamsoet.

Namun, lanjutnya, seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dulu mencabut Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998.

Pencabutan Ketetapan MPR tersebut memuluskan jalan bagi MPR hasil pemilihan umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan Undang-Undang Dasar.

Demikian responsifnya MPR pada masa itu dalam menyikapi arus besar aspirasi masyarakat.

"Responsifitas yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," tutur Bamsoet.

FOLLOW US