Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka peluang perpanjang restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum kondusif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar COVID-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat.
Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di lembaga jasa keuangan non bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.e
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.
Kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy).