• News

PPKM Darurat, Kapasitas Pesawat Hanya 70 Persen

Eko Budhiarto | Minggu, 04/07/2021 22:32 WIB
PPKM Darurat, Kapasitas  Pesawat Hanya 70 Persen Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

Katakini.com - Kapasitas angkut pesawat dibatasi hanya 70 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Kemudian, lanjut Adita, pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen; dan pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Selain itu, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.

Dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE itu, Adita menyebut, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

 

FOLLOW US