Illustrasi
Katakini.com - Beberapa gerai di pusat perbelanjaan atau mal masih dibolehkan beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat (2/7/2021) menyebutkam sejumlah gerai yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat. Yakni supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, farmasi, apotek, toko obat, ATM Center dan layanan perbankan dalam mal, serta makanan dan minuman (Food &Beverage/F&B).
"Kategori F&B diizinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/`take away` dan juga dengan sistem pesan antar. Gerai kategori non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasi selama periode PPKM Darurat," kata Ellen.
APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja di Jakarta, menyatakan bahwa umumnya hanya 10-18 persen gerai yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.
Namun demikian, para pengelola pusat belanja tetap mendukung kebijakan itu untuk menanggulangi lonjakan kasus aktif melalui PPKM Darurat.
APPBI berharap setelah tanggal 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali.
Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.