• News

Ini Jadwal Pendaftaran SIKM Jakarta

Eko Budhiarto | Selasa, 04/05/2021 12:59 WIB
Ini Jadwal Pendaftaran SIKM Jakarta Ilustrasi pemeriksaan SIKM

Katakini.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa prosedur resmi pengajuan dan pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) akan terbit dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 4-5 Mei 2021.

Dengan kemungkinan terbitnya Kepgub yang berisi prosedur resmi pengajuan dan pemberlakuan SIKM antara tanggal 4-5 Mei 2021 ini, artinya tertunda dari rencana awal Dishub DKI Jakarta yang menargetkan aturan tersebut terbit pada pekan sebelumnya.

"Belum (terbit), masih dalam proses penandatanganan. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah tanda tangan," kata Syafrin di Komplek Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Rencananya, pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Melalui aplikasi ini, warga mengajukan data dan persyaratan.

"Syaratnya tentu sesuai keperluannya. Jika kedukaan, harus ada surat keterangan kematian dari lokasi. Itu sudah diatur dalam SOP yang nantinya akan diterbitkan. Kita tunggu saja," kata Syafrin.

Setelah itu, petugas PTSP di kelurahan akan memverifikasi data. Penandatanganan juga dilakukan secara digital oleh lurah, sebelum SIKM dikirim ke warga yang bersangkutan.

Syafrin mengingatkan, pengajuan SIKM untuk masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei harus untuk kebutuhan mendesak. "Harus sifatnya kebutuhan mendesak," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE 13 Tahun 2021 tersebut, diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Keywords :

FOLLOW US