Katakini.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan bahwa penerbangan Lion Air rute Wuhan-CGK adalah charter, bukan reguler berjadwal.
"Penerbangan tersebut telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Novie juga memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan Flight Approval dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” kata Novie.Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” tambah Dirjen Novie Riyanto.