• News

Mendikbud: Pendidik yang Sudah Vaksinasi atau Belum Tetap Bisa Laksanakan PTM Terbatas

Asrul | Senin, 05/04/2021 23:33 WIB
Mendikbud: Pendidik yang Sudah Vaksinasi atau Belum Tetap Bisa Laksanakan PTM Terbatas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, katakini.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) telah berlaku.

Karena itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi, untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," tegas Mendikbud dalam keterangannya pada Senin (5/4).

Lebih lanjut Mendikbud juga menyampaikan, "Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah".

22 persen sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, di antaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jumeri mengatakan SDN 03 Pontianak Selatan telah melakukan berbagai persiapan dalam menunjang PTM terbatas.

Persiapan yang dilakukan SDN 03 Pontianak Selatan sebelum memulai PTM terbatas adalah membentuk tim satgas Covid-19, mempersiapkan prosedur operasional standar (POS) PTM terbatas, melakukan pemenuhan daftar periksa (menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, melakukan kerja sama dengan Puskesmas, membeli thermo gun, pendataan penyakit bawaan warga sekolah, dst.), memperbanyak imbauan 4M di lingkungan sekolah, memberitahukan rencana PTM terbatas kepada RT, Kelurahan, dan Babinkamtibnas, melaporkan perkembangan kesiapan uji coba PTM terbatas pada dinas pendidikan (disdik) Kota Pontianak.

Agar PTM terbatas berlangsung secara aman, SD Negeri 03 Pontianak Selatan melakukan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran. Langkah-langkah yang diambil di antaranya mengimbau setiap guru untuk melakukan rapid test secara berkala, mendata dan memastikan bahwa siswa dan guru yang sakit atau merasa tidak enak badan untuk tidak sekolah, selalu menerapkan protokol kesehatan, memastikan tidak ada yang masuk ke lingkungan sekolah tanpa izin dari keamanan sekolah, mengecek suhu setiap warga sekolah yang datang dan pergi serta mengimbau pendidik dan tenaga kependidikan untuk segera melakukan vaksinasi.

Dalam hal pembagian rombongan belajar, SDN 03 Pontianak Selatan menerapkan anjuran pemerintah yaitu maksimal 50 persen kapasitas per kelas sehingga dalam satu rombongan belajar terdapat dua kelompok belajar. Masing-masing rombongan belajar melakukan PTM terbatas sebanyak dua kali dalam satu minggu.

"Siswa dengan nomor absen 1-16 masuk di hari Senin dan Rabu, siswa dengan nomor absen 17-32 masuk di hari Selasa dan Kamis," tutur Jumeri.

Dalam satu kali pertemuan, berlangsung selama 3 jam dari pukul 07.00–10.00 WIB sehingga setiap siswa melakukan PTM terbatas sebanyak 6 jam dalam satu minggu. “Jam masuk dibuat selang seling dengan jeda beberapa menit agar ketika pulang tidak terjadi penumpukan,” kata Jumeri.

Dalam hal mengombinasikan PTM terbatas dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), SDN 03 Pontianak Selatan melakukan PJJ secara daring melalui grup Whatsapp untuk memberikan materi kepada kelompok belajar yang pada hari tersebut tidak giliran masuk ke sekolah. Pembahasan tugas dilakukan di ruang kelas bagi yang giliran masuk dan lewat aplikasi Zoom bagi yang giliran PJJ. Selanjutnya, Jumat digunakan untuk melakukan evaluasi PTM terbatas pada setiap minggunya.

FOLLOW US