• News

Benny Lihat PPHN Terindikasi untuk Amankan Proyek Ibu Kota Negara

yahya | Minggu, 28/03/2021 07:17 WIB

Benny Lihat PPHN Terindikasi untuk Amankan Proyek Ibu Kota Negara Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K Harman (kanan). Foto: kwp/katakini.com

Katakini.com – Gencarnya keinginan untuk membuat dan mengesahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terindikasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengamankan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).

“Siapa yang menjamin setelah 2024 proyek IKN dilanjutkan? Kalau saya presiden belum tentu (proyek IKN)  saya lanjutkan. Oleh sebab itu PPHN ini dibuat untuk mengikat saya, supaya saya laksanakan itu nanti,” kata Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Benny K Harman saat diskusi tentang “Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negara” di Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021).

Benny sebagai ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku sebelumnya tidak ada desakan untuk segera menyelesaikan kajian pembentukan PPHN.

“Sebelumnya lamban, kok sekarang ini kayak di pacu. Ada apa?” kata politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, membicarakan tentang PPHN selalu ada konteksnya. Tdak ada peristiwa politik yang terjadi lepas dari konteksnya.

“Klau pada saat ini kita diskusi tentang urgensi PPHN, terus terang saya sampai minggu lalu belum ketemu. Teetapi ketika daftar rancangan UU di Baleg ini ada RUU tentang ibukota negara, waduh, nangkap saya, nyambung,” katanya.

Menurutnya, meskipun IKN telah direncanakan dengan sangat baik, tidak bisa dijamin pelaksanaannya dilanjutkan oleh presiden berikutnya. Tetapi dengan PPHN ini bisa mengikat siapapun presiden untuk melanjutkan program tersebut.

“Jadi alasannya harus ada PPHN adalah supaya presiden terpilih terikat oleh program pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh presiden-presiden sebelumnya,” lanjut Benny.

Bila tidak ada jaminan kelanjutan proyek, lanjut Benny, investor pun enggan masuk untuk menanamkan sahamnya membangun IKN. Salah satu jaminannya adalah PPHN.

“Meskipun demikian, tidak cukup dengan jaminan PPHN saja, Sebab PPHN juga bisa ditinggalkan oleh presiden selanjutnya. Maka jaminan untuk melakasanakan PPHN itu kalau bisa oleh orang yang sama. Maka muncul ide agar presiden menjadi tiga periode,” katanya.

Keywords :


PPHN IKN
.