• News

Bio Farma Distribusikan Vaksin AstraZeneca ke Enam Provinsi di Indonesia

Akhyar Zein | Senin, 22/03/2021 20:38 WIB
 Bio Farma Distribusikan Vaksin AstraZeneca ke Enam Provinsi di Indonesia Ilustrasi distribusi vaksin Covid-19. (foto: Antara)

Katakini.com - PT Bio Farma telah mendistribusikan ratusan ribu dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca ke enam provinsi di Indonesia hingga Senin.

Juru bicara vaksinasi dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto menuturkan enam provinsi penerima vaksin yakni Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Jakarta, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.

“Vaksin AstraZeneca yang merupakan hasil kerja sama multilateral Indonesia dengan Covax Facility sudah mulai didistribusikan ke beberapa provinsi sejak Sabtu lalu,” kata Bambang melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency, Senin.

Jawa Timur menerima 45 ribu vial, dimana 1 vial berisi 10 dosis vaksin. Sementara itu, lima provinsi lainnya masing-masing menerima 5 ribu vial.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan vaksin AstraZeneca tersebut akan dimanfaatkan untuk memvaksin penduduk lanjut usia dan pekerja sektor publik.

Enam provinsi tersebut dipilih sebagai penerima vaksin AstraZeneca untuk menopang program percepatan vaksinasi yang dirancang pemerintah daerah setempat.

Bali misalnya, memanfaatkan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi di tiga daerah prioritas yang akan menjadi area wisata bebas Covid-19 yakni Ubud, Nusa Dua, dan Sanur.

Penyuntikan vaksin terhadap warga di tiga zona wisata bebas Covid-19 tersebut telah berjalan mulai hari ini.

“Distribusi vaksin AstraZeneca ini untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat termasuk itu (wisata bebas Covid-19),” tutur Nadia.

Sementara itu di Jawa Timur, Presiden Joko Widodo telah meninjau langsung penyuntikan vaksin AstraZeneca di Sidoarjo.

Dalam peninjauan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan kepada Jokowi bahwa vaksin AstraZeneca halal.

Pernyataan ini berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram, namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.

Menurut fatwa MUI, vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada kebutuhan mendesak akibat pandemi Covid-19 dan ada risiko yang lebih fatal apabila tidak divaksin.

Menanggapi fatwa MUI tersebut, AstraZeneca membantah bahwa vaksin tersebut memiliki kandungan yang terkait dengan babi.

“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata AstraZeneca Indonesia melalui keterangan tertulis.

Indonesia sejauh ini telah memvaksin 5,5 juta orang untuk dosis pertama dan 2,3 juta orang untuk dosis kedua dari total 181,5 juta orang yang menjadi target penerima vaksin Covid-19.(Anadolu Agency)


FOLLOW US