TP3 meminta agar pengadilan HAM berat ditegakkan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam pertemuan itu, TP3 menyampaikan keyakinan mereka bahwa kasus tewasnya enam orang Laskar FPI merupakan sebuah kasus pelanggaran HAM berat