• News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Budi Wiryawan | Senin, 22/02/2021 18:10 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Tersangka Edhy Prabowo, kasus suap ekspor benih lobster

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  perpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain Edhy, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KKP Syarif, Staf Istri Edhy, Ainul Faqih, dan Pengurus PT ACK Siswadi.

"Masing-masing selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/2).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan empat tersangka itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikot Jakarta.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

FOLLOW US