• News

Pemerintah: Pam Swakarsa Versi Kapolri Baru Berbeda Dengan 1998 Lalu

Akhyar Zein | Jum'at, 22/01/2021 06:01 WIB
Pemerintah: Pam Swakarsa Versi Kapolri Baru Berbeda Dengan 1998 Lalu Ilustrasi Satpam

Katakini.com - Pemerintah memastikan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang disampaikan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda seperti pada 1998 lalu.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan keterlibatan Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri merupakan amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," tutur Jaleswari, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut.

Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Dia menjelaskan pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa fungsi.

Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama polisi memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," jelas dia.

Jaleswari menyatakan pemerintah memahami adanya stereotip maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu.

Sebelumnya, Kapolri Komjen Listyo Sigit ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa dengan maksud mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sigit menjelaskan, pengaktifan Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.(Anadolu Agency)

FOLLOW US