• News

Mulai 17 Januari, Tiket Tol Jakarta-Cikampek Rp20.000

Yahya Sukamdani | Kamis, 14/01/2021 18:39 WIB
Mulai 17 Januari, Tiket Tol Jakarta-Cikampek Rp20.000 Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Katakini.com - Terhitung mulai Minggu (17/1/202) pukul 00.00 WIB, tarif Tol Jakarta-Cikampek yang melalui tol layang (elevated) atau terintegrasi dikenakan tarif sebesar Rp20.000 untuk kendaraan golongan I.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera menjelaskan, manfaat yang selama ini diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan perjalanan yang lebih efektif dan efisien.

Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.

“Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” katanya.

Selain itu, Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi, yang seharusnya melakukan 2x transaksi menjadi 1x transaksi saja.

Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500.

Berikut tarif tol Jakarta-Cikampek terintegrasi yang segera berlaku mulai hari Minggu (17/1/2021) pukul 00:00 WIB. Kendaraan golongan 1 Rp20.000, golongan 2 dan 3 Rp30.000, dan golongan 4 dan 5 Rp40.000.

FOLLOW US