Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irfan dinyatakan terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap.
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengatakan bahwa perkenalannya dengan Pinangki terjadi pada Juni 2019. Dimana, Rahmat menjelaskan bahwa pertemuan itu hanya sebatas rekan bisnis.
Karena ada kewenangan KPK, boleh juga.