• News

Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni

Akhyar Zein | Jum'at, 08/01/2021 08:02 WIB
Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni Ustad Abu Bakar Baasyir (foto liputan6.com)

Katakini.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur pada Jumat.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman selama kurang lebih 11 tahun, dari total vonis selama 15 bulan yang dikurangi remisi 55 bulan.

Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhit (JAT) ini dijemput oleh keluarganya dan bertolak dari Lapas Gunung Sindur menuju Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah sekitar pukul 05.20 WIB.

Abdul Rochim Baasyir, anak bungsu Baasyir, mengatakan keluarga sangat bersyukur dengan berakhirnya masa tahanan orangtuanya.

“Ini adalah waktu yang sangat kami tunggu-tunggu. Setelah beliau divonis 15 tahun oleh hakim, alhamdulillah hanya dijalani 10 tahunan,” kata Abdul Rochim kepada Anadolu Agency.

Menurut Abdul Rochim, keluarga dan penasehat hukum sejak tahun 2017 sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pemerintah untuk merumahkan dengan status tahanan rumah atau status apapun karena faktor kemanusiaan karena kondisi Baasyir yang sakit-sakitan.

“Tapi surat-surat itu tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah. Ada tanggapan namun hanya normatif,” ujar Abdul Rochim.

Selepas berarkhirnya masa tahanan ini, Abdul Rochim mengatakan ayahnya tidak bisa lagi beraktivitas seperti dulu mengingat faktor usia dan fisik.

“Tapi kami akan support beliau jika masih ingin beraktivitas dakwah,” ujar Abdul Rochim.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemimpin Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) ini dinyatakan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Dia ditahan terkait kasus ini pada Agustus 2010.

Sebelumnya, Baasyir juga pernah divonis dua tahun enam bulan karena terkait dengan serangan bom Bali 2002. Dia kemudian bebas pada Juni 2006.(Anadolu Agency)

FOLLOW US