• News

Kabaharkam Polri: Jika Dibiarkan, FPI Bisa Jadi Embrio Perpecahan NKRI

Asrul | Kamis, 31/12/2020 17:04 WIB
Kabaharkam Polri: Jika Dibiarkan, FPI Bisa Jadi Embrio Perpecahan NKRI Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto

Jakarta, Katakini.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI maupun penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

"Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (31/12/2020).

Menurut Komjen Agus, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur secara jelas tentang batasan dan tujuan Ormas.

Dalam regulasi itu, dijelaskan tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," kata Komjen Agus.

FPI sendiri memiliki rekam jejak yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain.

Karena itu, Komjen Agus menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Ia pun menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Ia pun menjelaskan perbedaan yang jelas antara kriminalisasi dan penegakan hukum yang sah. Kalau kriminalisasi, kata Komjen Agus, artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Maka itu namanya kriminalisasi.

"Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut keormasan," tegas Komjen Agus.

"Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga," tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

FOLLOW US