• News

Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Terkait Larangan Kegiatan FPI

Akhyar Zein | Rabu, 30/12/2020 16:20 WIB
 Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Terkait Larangan Kegiatan FPI Front Pembela Islam (FPI) melakukan penyemprotan disinfektan di Gereja Bethel, Jakarta

Katakini.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu`ti meminta pemerintah tidak perlu menyikapi berlebihan dengan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," kata Mu`ti melalui akun Twitternya, @Abe_Mukti pada Rabu.

Seperti dijelaskan pemerintah, Rabu, legalitas hukum FPI telah habis dan tidak diperpanjang sejak 21 Juni tahun 2019. "Secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mu’ti juga menekankan agar pemerintah berlaku adil terkait keputusan pelarangan aktivitas FPI.

Artinya, kata Mu’ti, pemerintah jangan hanya keras terhadap FPI tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," kata Mu`ti.

Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri, semua harus ditindak tegas.

“Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” ucap Mu’ti.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Meski demikian, Sunanto mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul dan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

"Namun kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," kata Sunanto.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam atau FPI.

Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana," tutur Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Sementara, lanjut Edward, sebanyak 206 orang tercatat pernah melakukan tindakan umum.

Menurut dia, sebanyak 100 anggota tersebut telah dijatuhi hukuman pidana.(Anadolu Agency)

FOLLOW US