• News

DPR Minta Status Tanah Pesantren Milik Habib Rizieq Dituntaskan

Tim Cek Fakta | Selasa, 29/12/2020 02:15 WIB
 DPR Minta Status Tanah Pesantren Milik Habib Rizieq Dituntaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Foto: dprri

Katakini.com- Politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta agar segera memperjelas kepemilikan lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab agar tak ada lagi perdebatan politik terkait tanah yang diklaim milik PTPN VIII itu.

"Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Itu milih siapa harus jelas. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria,`` kata Ace dalam siaran persnya, Senin (28/12/2020).

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta itu menerangkan, jika status hukum tanah tersebut sudah jelas, maka tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik sahnya.

"Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,`` ujarnya.

Polemik soal pemilikan tanah tersebut, ucap Wakil Sekjen Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu, terjadi karena tidak clear-nya status tanah sehingga pihak tertentu berkesempatan memanfaatkan lahan yang dianggap terlantar.

``Akibat tidak jelas statusnya, penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung Bogor menjadi polemik,`` pungkasnya.

Sebelumnya, muncul polemik karena BUMN PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Bogor agar mengosongkan tanah tempat pesantren itu berdiri.

Jika Ponpes tidak segera pergi, PTPN VIII mengancam akan melaporkan pihak pondok sebagai pihak yang menduduk tanah pihak lain tanpa izin.