• News

Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Yahya Sukamdani | Selasa, 22/12/2020 23:15 WIB
Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara Anita Kolopaking (kiri), Jaksa Pinangki (kanan) bersamaJoko Tjandra. Foto: MAKI

Katakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis advokat Anita Kolopaking pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Anita yang merupakan mantan pengacara Joko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Anita juga terbukti memberi pertolongan kepada Joko Tjandra yang saat itu menjadi terpidana dan buronan untuk melarikan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat saat membacakan putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).

Putusan ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Anita untuk dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara.

Adapun hal yang memberatkan pertimbangan Majelis Hakim yakni, perbuatan Anita telah menciderai profesi advokat. Bahkan, hakim juga menilai perbuatan Anita membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.

"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tegas Sirat.

Terkait putusan ini, kedua pihak masih punya waktu untuk pikir-pikir menyatakan banding.

FOLLOW US