• News

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Asrul | Sabtu, 19/12/2020 13:46 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Tahanan KPK

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi  Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Keduanya yaitu, Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM) dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma`ruf (JAM). Mereka akan ditahan selama 40 hari kedepan.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 s/d 29 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Untuk tersangka Leni akan ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Juli akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dua tersangka itu dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu memeriksa para saksi melakukan pemberkasan perkara.

"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," ucapnya.

Selain Leni dan Juli, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP) sebagai tersangka.

Selain itu, satu tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.

Tersangka Leni dan Juli bersama dengan Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus ini.

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US