• News

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Eks Bupati Lampung Tengah

Asrul | Jum'at, 18/12/2020 15:07 WIB
KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Eks Bupati Lampung Tengah Gedung KPK

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dari tersangka Mustafa (MUS) selaku mantan Bupati Lampung Tengah terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Mustafa dan barang bukti akan diserah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung,Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka MUS ( Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada Tim JPU KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12).

Ali mengatakan bahwa JPU tidak langsung melakukan penahanan terhadap Mustafa. Sebab, yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara korupsi sebelumnya.

Selain itu, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari, untuk nantinya akan dilakukan perlimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," ucap Ali.

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 158 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, penyidik juga sempat memeriksa beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dan juga pihak swasta.

Penting diketahui, KPK telah menetapkan Mustafa dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada 30 Januari 2019 lalu. Dimana, penetapan tersangka itu terkait tiga petkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

FOLLOW US