KPK memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menunjukkan lemahnya rekrutmen partai politik
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Mustafa dan barang bukti akan diserah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 silam.