• News

Polisi Temukan Unsur Pidana Pada Kerumunan Massa FPI

Akhyar Zein | Kamis, 26/11/2020 21:25 WIB
Polisi Temukan Unsur Pidana Pada Kerumunan Massa FPI Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

 

Katakini.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa terkait Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan ada unsur pidana pada kerumunan massa akibat pesta pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Sebanyak 7 ribu orang diperkirakan berkumpul di kawasan Petamburan saat itu.

“Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Jakarta, Kamis.

Unsur pidana tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun polisi belum menetapkan tersangka sampai hari ini.

Polisi akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 orang untuk menjelaskan terkait kerumunan tersebut.

Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran kerumunan FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor ke tingkat penyidikan.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab berkunjung Megamendung pada Jumat, 13 November 2020 lalu dan disambut oleh kerumunan massa pendukungnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa di Megamendung, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(Anadolu Agency)

 

FOLLOW US