Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hasil gelar perkara menunjukkan ada unsur pidana pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor