• News

KPK Melakukan Pengembangan Perkara Atas Kasus Suap RAPBD Jambi

Asrul | Sabtu, 31/10/2020 23:03 WIB
KPK Melakukan Pengembangan Perkara Atas Kasus Suap RAPBD Jambi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," Kat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Sabtu (31/10).

Namun, Ali belum bisa memberikan informasi terkait nama-nama dari tersangka baru atas kasus tersebut.

Selain itu, Lembaga antirasuah itu belum bisa memberikan informasi lebih spesifik, hal tersebut dikarenakan Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

"Kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," ucap Ali.

Nantinya, Ali akan menyampaikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, mantan pimpinan DPRD Kota Jambi, Conelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.

Selain itu, tiga anggota DPRD Kota Jambi, yaitu Tadjuddin Hasan, Cekman, Parlagutan Nasution. Dimana, keenamnya telah dalam proses penyusunan dakwaan.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait pengesahan RAPBD Kota Jambi.

Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi itu diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang `ketok palu`, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Keywords :

FOLLOW US