• News

Pengadilan Banding Tetap Hukum Yul Dirga 6,5 Tahun Penjara

Yahya Sukamdani | Minggu, 25/10/2020 18:43 WIB
Pengadilan Banding Tetap Hukum Yul Dirga 6,5 Tahun Penjara Bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Jakarta, Yul Dirga.

Katakini.com - Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi DKI akhirnya Jakarta mengabulkan upaya hukum jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tetap menghukum Yul Dirga selama 6,5 tahun penjara.

Yul Dirga adalah bekas Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta yang terbukti bersama-sama menerima suap sebesar USD34.625 atau Rp 493 juta dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yul Dirga oleh dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian dikutip hasil putusan banding dari Direktori Putusan MA, Minggu (25/10/2020).

Selain itu, Yul Dirga juga dikenakan pidana tambahan  untuk membayar uang pengganti sebesar USD 18.425 ditambah sejumlah USD 14.400, kemudian ditambah sejumlah Rp 50 juta Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Yul Dirga tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," tegas amar putusan banding tersebut.

Putusan banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota yakni, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih. Putusan ini sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam hal ini, Majelis Hakim meyakini Yul Dirga terbukti bersama-sama menerima suap sebesar USD34.625 atau Rp 493 juta dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching.

Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta, yakni Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota.

Kendati demikian, hakim anggota Joko Subagyo sempat mengajukan dissenting opinion atau berbeda pendapat saat diputus di pengadilan tingkat pertama.

Yul Dirga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

FOLLOW US