• News

DPR: Pasal Migas Dihapus Mensesneg Setelah Diserahkan ke Istana

Yahya Sukamdani | Jum'at, 23/10/2020 19:17 WIB
DPR: Pasal Migas Dihapus Mensesneg Setelah Diserahkan ke Istana Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: dpr ri

Katakini.com- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan pasal terkait minyak dan gas bumi di draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dihapus oleh Menteri Sekretaris Negara setelah naskahnya diserahkan ke Istana.

Pasal yang dihapus adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena poin itu sudah jadi tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Supratman membenarkan ada sedikit kesalahan dari draf yang diserahkan DPR ke Mensesneg.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas. Ada sedikit kelalaian memang," kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Supratman menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, menurut mantan ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur itu, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.

"Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker," ujarnya.

Idealnya, beber Supratman, pasal tersebut sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.

Terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional terkait Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Ciptaker, Supratman berkata ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.

Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkait kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

"Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali," pungkasnya.

FOLLOW US