Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: dpr ri
Katakini.com- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan pasal terkait minyak dan gas bumi di draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dihapus oleh Menteri Sekretaris Negara setelah naskahnya diserahkan ke Istana.
Pasal yang dihapus adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena poin itu sudah jadi tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Supratman membenarkan ada sedikit kesalahan dari draf yang diserahkan DPR ke Mensesneg."Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas. Ada sedikit kelalaian memang," kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/10/2020).Supratman menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Namun, menurut mantan ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur itu, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.