• Kabar Desa

BLT Dana Desa Bakal Lebih Parsipatoris

Budi Wiryawan | Minggu, 18/10/2020 07:35 WIB
BLT Dana Desa Bakal Lebih Parsipatoris Plt Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid (Humas Kemendes)

Katakini.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli di Sulawesi Selatan. Makassar, Sabtu (17/10/2020).

Taufik Madjid menjabarkan soal adanya persoalan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu segera dicarikan solusi bersama agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.

Taufik meminta agar dalam rapat evaluasi ini ada rekomendasi yang bisa diterbitkan. Misalnya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan bahkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 soal alokasi Dana Desa 2020 juga berpeluang berbenturan.

Taufik menegaskan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Olehnya, saya berharap mari kita kawal program yang khususnya program penanganan Covid-19 ini bisa berjalan," kata Taufik.

Ke depannya, Taufik berharap agar penyaluran BLT itu berjalan dengan cepat dengan lakukan harmonisasi untuk menghilangkan aturan-aturan yang sifatnya kaku. Pasalnya, salah satu penyebab lambannya penyaluran BLT lebih disebabkan pada persoalan administrasi.

Taufik bersyukur karena penyaluran BLT di Pulau Sulawesi yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) sebanyak sekitar 8.000an desa melebihi provinsi-provinsi lain dan menjadi salah satu yang terbaik.

Taufik berharap pada masa mendatang, semua pihak bisa mengintergasi lebih banyak program dan mengharmonisasi regulasi kita termasuk tafsir terhadap regulasi itu agar tidak detable dan tumpang tindih.

Untuk 2021, Kemendes PDTT sedang menyusun sebuah paradigma baru dan konsep tentang percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jadi ruang lingkup Dana Desa di tahun depan dalam Permendesa Nomor 13 tahun 2020 mengatur sejumlah isu besar. Pertama, mengenai dampak Covid-19 karena belum diketahui kapan berakhirnya.

"Data dan konsep penyaluran BLT lebih aspiratif dan lebih parsipatoris dibandingkan dengan skema yang lain karena dari tingkat RT hingga Musyawarah Desa hingga tepat sasaran," kata Dirjen PPMD Kemendes PDTT.

Selain itu, Dana Desa 2021 juga berbicara tentang SDGs Desa, pemulihan ekonomi nasional dan prioritas-prioritas pembangunan desa lainnya seperti Desa Wisata, Desa Digital, Ketahanan Pangan dan sebagainya.

FOLLOW US