Mendes Yandri mencapai kesepakatan solusi atas pembayaran kegiatan yang bersumber dari dana desa Non Earmarked setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
Mendes PDT Yandri Susanto bersama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail meninjau BUM Desa Duta Usaha Rancage di Desa Cilame
Mendes PDT Yandri Susanto mendorong optimalisasi dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat
Mendes Yandri sebut dana desa bisa dimanfaatkan untuk legalisasi Kopdes Merah Putih
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ariza Patria, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan dana desa digunakan tepat sasaran
Menteri Desa dan Pembangunan Daeah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk berkoordinasi dengan Kejaksaann Agung terkait adanya temua penyimpangan dana desa
Ada MBG, Luhut Sebut Dana Desa Bisa Naik Hingga Rp8 Miliar per Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto laporkan data kepala desa yang menyelewengkan dana desa ke Bareskrim Mabes Polri
Mendes PDT Yandri Susanto memperingatkan para kepala desa (Kades) untuk tidak bermain-main dengan penggunaan dana desa
Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, penyelewengan dana desa berdasarkan data di PPATK dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2024.
Mendes PDT Yandri Susanto mengajak elemen wartawan dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa.
Mendes PDT Yandri Susanto bakal menemui PPATK, guna membahas soal dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (Judol)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (Memory of Understanding) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta semua pihak terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa
Mendes Yandri menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Dukung swasembada pangan, Mendes PDT Yandri Susanto teken Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebut dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat seperti bencana alam
Mendes PDT Yandri Susanto menjalin kerja sama dengan JAM-Intel Kejagung, Reda Manthovani untuk memperbaiki tata kelola dana desa