• News

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Segera Hadapi Sidang Perdana

Asrul | Rabu, 14/10/2020 17:03 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Segera Hadapi Sidang Perdana Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman

Jakarta, katakini.com - Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA 2012-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

Hari ini, Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat, kata Ali kepada Wartawan, Rabu (14/10).

Ali mengatakan, saat ini JPU KPK tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untu kedua tersangka.

"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA

Namun hingga saat ini, tersangka Hiendra Soenjoto masih diburu oleh KPK.

Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Dimana, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga telah menerima suap senilai Rp33,1 miliar terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US