• Gaya Hidup

Kebahagian Roy Kiyoshi Usai Bebas Dari Rehabilitasi Narkoba

Syafira | Selasa, 06/10/2020 17:31 WIB
Kebahagian Roy Kiyoshi Usai Bebas Dari  Rehabilitasi Narkoba Roy Kiyoshi usai bebas dari rehabilitasi narkoba (foto : hot.detik)

Katakini.com – Akhirnya paranormal Roy Kiyoshi dapat tersenyum usai bebas menjalani rehabilitasi selama lima bulan. Ia harus menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba pada Mei 2020 lalu.

“Selamat siang teman-teman semua.” Ujar Roy menyapa wartawan di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

Dengan wajah berseri-seri, paranormal yang sering berpenampilan nyentrik ini menyatakan kebahagiannya dapat pulang kembali ke rumah. Ia senang dapat berkumpul kembali dengan keluarga yang selama direhabilitasi tidak dapat dilakukannya. Roy juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan doa dan semangat kepadanya.

Aku benar-benar terima kasih banget atas apa yang udah aku dapet hari ini. Support dari teman-teman, support dari para fans Roy Kiyoshi di Papua, Roy Kiyoshi di Hong Kong, Roy Kiyoshi di semua negara. Jadi benar-benar aku cukup berterima kasih sekali sampai akhirnya aku pulang hari ini,” ujarnya.

Roy dengan mengenakan kaos hitam dan terlihat lebih sehat dan percaya diri, menyatakan siap untuk kembali menjalani kehidupan dan masa depannya. Ia mengatakan ingin melupakan masa lalunya itu. Bukan itu saja, Roy pun memberitahukan bahwa ia siap untuk kembali mengisi layar kaca hiburan di tanah air.

“Jadi sebenarnya gini loh. Aku akan kembali ke dunia entertainment dan aku sudah melupakan masa lalu aku. Entah bagaimana, apa dan seperti apa kejadian kasus kemarin, aku ya minta doanya aja untuk aku fokus ke depan,” ucap Roy Kiyoshi.

Seperti diketahui, Roy Kiyoshi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba  Dia diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Roy Kiyoshi ditangkap dengan barang bukti 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid, kemudian divonis lima bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

FOLLOW US