• News

Perpres 98 Tahun 2020 Bikin Gaji dan Tunjangan Honorer Pemerintah Setara PNS

Yahya Sukamdani | Jum'at, 02/10/2020 23:53 WIB
Perpres 98 Tahun 2020 Bikin Gaji dan Tunjangan Honorer Pemerintah Setara PNS Presiden Jokowi

Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau pegawai honorer pemerintah.

Perpres yang diundangkan pada 29 September 2020 tersebut bisa membuat besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS, baik di PPPK tingkat pusat maupun daerah.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1. Pasal 2 Ayat 2 berbunyi:

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini."

Adapun Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja."

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

FOLLOW US