• News

Rohadi, Eks Panitera PN Jakarta Utara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Yahya Sukamdani | Senin, 28/09/2020 18:31 WIB
Rohadi, Eks Panitera PN Jakarta Utara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Katakini.com - Bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 25 September 2020.

"Pada hari Jumat (25/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK memasukkan Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Rohadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp 300 juta.

Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Pihak KPK sendiri tak banding atas putusan tersebut.

Namun dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun menyunat hukuman Rohadi.

Dalam hal ini, MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil.

"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).

FOLLOW US