Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
Deddy menuturkan Mardani terbang ke Banjarmasin untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan
Selain pidana badan, Mardani Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110, 6 Miliar
Kunrat Kasmiri menyebutkan sebanyak 208 narapidana di lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Anas Urbaningrum Bebas
Mereka merupakan terpidana penerima suap proyek bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Adi akan menjalani masa hukumannnya selama empat tahun dikurangi masa penahanan di tahap penyidikan
Eks Menteri ESDM Jero Wacik Bebas
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas
Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di KPK.
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi
Nurdin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura
Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Benhur bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun.
Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
Supendi pun akan menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin.