Sengketa lahan di Desa Karama, kabupaten Polewali Mandar (Pol-Man), Sulawesi Barat (Sul-Bar), alami kericuhan saat proses eksekusi pada kamis, 04 November 2021.
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.