• News

Setelah Febri Mundur, KPK Evaluasi Sistem Kepegawaian

Rizki Ramadhani | Sabtu, 26/09/2020 11:40 WIB
Setelah Febri Mundur, KPK Evaluasi Sistem Kepegawaian Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi sistem kepegawaian, menyusul mundurnya sejumlah pegawai.

"Selanjutnya secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," kata Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Pengunduran diri terbaru diajukan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, pada 18 September 2020. Alasan Febri mengundurkan diri adalah karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

"Sekaligus ini ujian, karena dengan apapun alasannya yang perlu diingat KPK itu bukan tempat santai, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang antikorupsi. Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya, tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK dengan segala kekurangan KPK saat ini," papar Ghufron.

Menurut Ghufron, seorang pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun.

"Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi mereka yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK. Semoga sukses untuk waktu ke depan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," ungkap Ghufron.

Ghufron pun mengucapkan selamat kepada para pegawai yang masih mampu setia mencintai KPK. Sebab, perubahan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari.

"Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun," tambah Ghufron.

Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 ada 157 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Berikut rnciannya:

1. Pada 2016 sebanyak 46 orang terdiri dari 16 pegawai tetap dan 30 pegawai tidak tetap
2. Pada sebanyak 26 orang yang terdiri dari 13 pegawai tetap dan 13 pegawai tidak tetap
3. Pada 2018 sebanyak 31 orang yang terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap
4. Pada 2019 sebanyak 23 orang yang terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap
5. Pada Januari-September 2020 ada 31 orang yang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.

"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

FOLLOW US