• News

Maksimalkan Asset Recovery, KPK Setor Rp 850 Juta ke Kas Negara

Eko Budhiarto | Rabu, 23/09/2020 20:15 WIB
Maksimalkan Asset Recovery, KPK Setor Rp 850 Juta ke Kas Negara Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dari tiga terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nilai Rp850 juta ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Leo Sukoto atas kapasitasnya sebagai Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran sebagai denda terpidana kasus korupsi Muhammad Samanhudi Anwar sebesar Rp400.000.000.

"Pada hari Senin (21/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400.000.000 atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar," kata Ali kepada Wartawan, Rabu (23/9).

Ali mengatakan, penyetoran tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.

Selain itu, KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari Kamaludin ke negara sebesar 37.000 dolar AS atau Rp200.000.000 atas nama Terpidana Kamaludin.

"Telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200.000.000,00 dan uang pengganti (cicilan pertama) sejumlah USD37.000 atas nama Terpidana Kamaludin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017," kata Ali.

Selain itu, KPK juga telah menyetorkan uang denda dari terpidana pengusaha pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi Joe Fandy Yoesman alias Asiang ke kas negara.

Dimana, Alandima Putra atas kapasitasnya sebagai jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang dengan jumlah Rp250.000.000. hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.

"Jaksa eksekusi KPK Alandika Putra telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250.000.000 atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020," kata Ali," ucap Ali.

Ali mengatakan, KPK berupaya memaksimalkan dalam melakukan asset recovery hasil Tipikor yang dinikmati terpidana korupsi. "Baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Ali.

Keywords :

FOLLOW US