Katakini.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Dewas KPK) menunda sidang putusan atau vonis dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Rencananya KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Dewas KPK membacakan putusan hari ini, Selasa (15/9/2020), namun, sidang ditunda menjadi Rabu (23/9/2020) pekan depan. Terkair hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan sidang putusan lantaran tingginya kasus Covid-19 di kantor KPK. Terlebih saat ini ada 69 orang pegawai yang dinyatakan positif mengidap pandemi tersebut.“Hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).Untuk diketahui, Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku `Integritas` pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku `Kepemimpinan` pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.Sebagai informasi, penyelenggaraan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas KPK yang notabene merupakan badan baru sebagaimana aturan perubahan Undang-undang KPK.