Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2020 tidak telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat, hingga Kamis (3/9/2020) kemarin,
KPK telah menerima 627 setoran
LHKPN dari bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada
Pilkada serentak 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.
"
KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan
LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Plt Jubir
KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
KPK juga mengingatkan para bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian
LHKPN. Hingga kemarin
KPK juga mencatat total 770 akun e-filling
LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
"Terkait akun e-filling,
KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)," ucapnya.
Jika belum memiliki akun e-filling,
KPK bisa meminta calon mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada
KPK melalui pos. Ipi memastikan
KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi
LHKPN.
Ipi jugs meminta setiap calon untuk memastikan telah mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, no telepon dan alamat email. Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui no telepon yang didaftarkan.
Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima
LHKPN akan dikirimkan melalui email. Ditegaskan, mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-
LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.
"Dan, yang paling penting
KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tukasnya. (BPP)