Katakini.com - Penyelenggara Pemilu dan kandidat calon
Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan saat pendaftaran, demikian permintaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam
Azis Syamsuddin.
"Saya harapkan pelaksanaan pendaftaran pilkada serentak 2020 bukan menjadi sebuah klaster baru penyebaran
Covid-19 saat pendaftaran pasangan calon,” kata Azis, dalam rilisnya, di Jakarta, Sabtu (5/9).
Menurut Azis, mengantisipasi penyebaran
Covid-19 maka para kandidat
Pilkada tidak perlu membawa simpatisan yang banyak saat pendaftaran ke KPUD. Penyelenggara Pemilu dapat membatasi jumlah pendamping pasangan calon yang masuk saat melakukan pendaftaran, maksimal satu orang dari partai pengusung dan tidak melakukan iring iringan dengan jumlah massa yang banyak.
“Jika paslon di dukung 5 partai, maka cukup perwakilan 1 orang ketua partai di daerah tersebut yang mendampingi. Langkah ini untuk menjaga dan menghindari berkumpulnya massa saat berlangsungnya pendaftaran,” ujarnya.
Bukan itu saja, Azis juga berharap agar penyelenggara pemilu dapat melangsungkan siaran langsung melalui aplikasi sosial media, agar masyarakat dapat melihat secara virtual dari rumah atau luar gedung KPUD.
"Seiring perkembangan tekhnologi tentunya ini menjadi sebuah jawaban keinginan masyarakat melihat langsung paslon pilkada serentak yang didukungnya melalui sosial media saat mendaftar dengan cara yang unik dari setiap paslon,” demikian Azis.