Azis mendapat remisi sebanyak 6,5 bulan
Azis Syamsuddin menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding
Azis dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.
Penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim terpapar COVID-19.
Ia mengatakan pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Ali menyebut, sidang lanjutan perkara Azis Syamsuddin akan kembali digelar pada Kamis 6 Januari 2022
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
Azis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar
Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Melalui JC itu, Azis diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkaran itu
Aliza Gunado disebut menerima lebih dari Rp 2 miliar terkait pengurusan DAK pada APBN Perubahan Lamteng 2017.
Harta kekayaan yang dimiliki Azis terbilang cukup besar, yaitu mencapai Rp 100,3 miliar.
Nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK.
Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020.
Pemeriksaan politisi Partai Golkar tersebut terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK.
Politisi Partai Golkar tersebut dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.