Katakini.com - Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya resmi berstatus tersangka setelah diumumkan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (2/9/2020).
Andi Irfan diduga menjadi perantara penerimaan suap dari Joko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Penyidik menetapkan AI (Andi Irfan) sebagai tersangka kasus suap dan janji oknum jaksa PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.Andi Irfan sebelumnya diketahui pernah pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama Jaksa Pinangki. Saat itu, keduanya bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra untuk menyerahkan proposal terkait pembentukan konsultan hukum dalam rangka pengurusan fatwa di MAUntuk diketahui, tersangka Joko Soegiharto Tjandra atau Joko Tjandra diduga memberikan sejumlah dana sebesar US$500.000 kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari melalui politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.